Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Pelayanan Publik dalam setiap Instansi atau lembaga Pemerintah di Indonesia terus ditingkatkan dan di permudah. Saat ini, Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya senantiasa berupaya menata, meningkatkan, dan menyederhanakan pelayanan publik dengan cara menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (selanjutnya disebut “PTSP”). Melalui PTSP ini Mahkamah Agung ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir/terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat sebagai wujud keseriusan Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya terhadap penerapan PTSP tersebut.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai salah satu direktorat yang ada di Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Keputusan dilakukan dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tanggal 2 Agustus 2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Peradilan Agama.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Penyelenggaraan PTSP ini senantiasa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas.
Ruang lingkup PTSP di Pengadilan Agama Cikarang ini meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi lingkup kompetensi/kewenangannya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
Penerapan PTSP sendiri tidak lain memiliki tujuan untuk: 1) Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, 2) Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Secara umum Prosedur PTSP dilaksanakan melalui tahapan berikut:
1) Pemohon mengambil nomor antrian yang telah disediakan,
2) Pemohon wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk setiap layanan peradilan yang dimohonkan dan merupakan dasar untuk pemrosesan serta penyelesaian permohonan layanan,
3) Petugas PTSP mencatat, memverifikasi dan meneruskan kelengkapan berkas/dokumen ke backoffice untuk diproses sesuai SOP yang telah ditentukan.
Pelaksanaan program PTSP ini sangatlah diperlukan komitmen oleh seluruh Pimpinan dan Aparatur Pengadilan secara terintegrasi dalam pelaksanaanya. Oleh sebab itu dalam rangka mewujudkan keberhasilan pelaksanaan PTSP tersebut, maka haruslah terdapat kualifikasi tertentu dalam hal standarisasi pelayanan yang harus dimiliki oleh seluruh petugas PTSP, yang antara lain sebagai berikut:
1) Memahami Standar Layanan Pengadilan, prosedur administrasi maupun prosedur beracara di Pengadilan untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Merauke,
2) Memahami profil pengadilan seperti struktur organisasi dan persidangan, peraturan, keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama,
3) Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer,
4) Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, bersikap sopan dan ramah, serta berpenampilan rapi.
Tim Pelayanan PTSP
SK Tim Pelayanan PTSP Pengadilan Agama Cikarang [Download]
No |
Nama |
Jabatan Kedinasan |
Jabatan Tim Pengelola |
Alamat & No. Telepon |
---|---|---|---|---|
1 |
Drs. Sodikin, S.H., M.H. NIP. 196707111992031002 |
Ketua |
Pembina PTSP |
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi Blok E2 Sukamahi Cikarang Pusat |
2 |
Afrizal, S.Ag., M.H. NIP. 197204141998031005 |
Wakil Ketua |
Pengarah PTSP |
|
3 |
Didin Jamaludin, S.H., M.H NIP. 197003062003121003 |
Panitera |
Penanggung Jawab PTSP |
|
4 |
Siti Aisah, S.H., M.H. NIP.197601011997032002 |
Sekretaris |
Penanggung Jawab PTSP |
|
5 |
Asep Jeri MK, S.H.I. NIP. 198505052011011008 |
Panmud Hukum |
Pengawas PTSP |
|
6 |
Ridwan Cahyadi B, S.H.I., M.M. NIP. 197708032003121002 |
Panmud Gugatan |
Pengawas PTSP |
|
7 |
Mansur Ismail, S.Ag., M.H. NIP. 196803091992021001 |
Panmud Permohonan |
Pengawas PTSP |
|
8 |
Samsul Hadi, S.Pd.I NIP.197204101992031003 |
Kasubbag Umum dan Keuangan |
Pengawas PTSP |
|
9 |
Ratusiska Aries Tiani, S.E. NIP. 198304212011012013 |
Kasubbag PTIP |
Pengawas PTSP |
|
10 |
Hidayat NIP. 196601031986031004 |
Kasubbag Kepegawaian dan Ortala |
Pengawas PTSP |
|
11 |
Shafira Sheffy RR, S.H. NIP. 199311062019032010 |
Analis Perkara Peradilan |
Petugas PTSP (Informasi) |
|
12 |
Ade Kurniawan, S.H. NIP. 199102182022032004 |
Analis Perkara Peradilan |
Petugas PTSP (Penyerahan Produk) |
|
13 |
Nurmalia Safitri, S.H. NIP. 199305012022032007 |
Pengelola Perkara |
Petugas PTSP (Kasir) |
|
14 |
Faisal Ihsan S.Kom. NIP. - |
PPNPN |
Petugas PTSP (Pendaftaran) |
|
15 |
Tina Megahatina, S.H. NIP. - |
PPNPN |
Petugas PTSP (Layanan E-court dan Disabilitas ) |
|
|
Layanan pokok PTSP di Pengadilan Agama Cikarang meliputi:
- Meja Permohonan informasi
- Meja Pelayanan pengaduan
- Pendaftaran perkara dilakukan oleh petugas pendaftaran dengan klasifikasi perkara : permohonan/gugatan, pengajuan upaya hukum, pendaftaran permohonan konsignasi serta permohonan eksekusi.
- Pembayaran biaya oleh petugas Kasir. Layanannya meliputi penaksiran panjar biaya perkara, pemberian SKUM, pembayaran PNBP, pengembalian sisa panjar, penyerahan bukti-bukti pembayaran.
- Penyerahan produk pengadilan dilakukan oleh petugas produk pengadilan. Layanannya meliputi penyerahan/pengambilan salinan penetapan/putusan, akta cerai serta dokumen resmi pengadilan lainnya.
Layanan penunjang PTSP dilakukan oleh penyedia jasa eksternal di Pengadilan Agama Cikarang meluputi:
- Posbakum layanannya pemberian bantuan hukum
- Bank BRI untuk penyetoran panjar biaya perkara
- PT Pos untuk pembelian materai dan keperluan legalisir.
Pelaksanaan PTSP di Pengadilan Agama Cikarang berdasarkan aturan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama
- SK Ketua Pengadilan Agama Cikarang tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Agama Cikarang