Pengadaan Barang dan Jasa
PENGADAAN BARANG DAN JASA PENGADILAN AGAMA CIKARANG
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan 13 Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP terkait Aturan Turunan Perpres 16 Tahun 2018.
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018
- Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
- Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
- Perlem LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
- Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
- Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
- Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
- Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
- Perlem LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
- Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
- MEKANISME PROSEDUR YANG BERLAKU Secara Garis Besar Pengadaan Terdiri Dari:
- Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola
- Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
- Pengadaan Khusus
- Usaha Kecil, Produk Dalam Negeri, Dan Pengadaan Berkelanjutan
- Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
- MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN ATAS HASIL PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
- Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk ditindaklanjuti.
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
- Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
- Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa.
Jadwal Pelelangan
Belum Ada Jadwal Pelelangan
Kontak Pengajuan Pengadaan Barang dan Jasa
|
Nama |
FARIDL MUZAKY, S.KOM |
|
NIP |
198512282011011009 |
|
Alamat |
Komplek Pemda Bekasi Blok E.2 Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi |
|
Telpon / Fax |
(021) 89970560 |
|
|
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
