Whatsapp cctv

Prosedur Permohonan Informasi


  1. PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI

    Berikut ini adalah Prosedur Permohonan Informasi di Pengadilan.

    1. Prosedur Pelayanan Informasi di Pengadilan terdiri dari:
      • Prosedur Biasa; dan
      • Prosedur Khusus.
    2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
      • Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
      • Informasi yang diminta bervolume besar;
      • Informasi yang diminta belum tersedia; atau
      • Informasi yang diminta adalah Informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat izin dan diputuskan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
    3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
      • Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
      • Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam daftar informasi publik dan sudah tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
      • Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
      • Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
  2. BIAYA

    Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.

  3. SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI
    1. Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya.
    2. Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin:
      • bervolume besar; atau
      • sedang dalam proses pembuatan.
    3. Perpanjangan waktu tersebut tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan.
    4. Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan ke Pemohon.
  4. KEBERATAN

    Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:

    • pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
    • tidak tersedia informasi yang harus diumumkan;
    • permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
    • pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
    • informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.
  5. PROSEDUR KEBERATAN
    • Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
    • Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPA) pada Mahkamah Agung.
    • Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.
  6. PEMANFAATAN INFORMASI

    Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

  7. SANKSI

    Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.