Seputar Peradilan
Pemusnahan Blanko Akta Cerai: Wujud Integritas dan Akuntabilitas PA Cikarang
Cikarang, 18 September 2025 — Pengadilan Agama Cikarang melaksanakan kegiatan pemusnahan sisa blanko akta cerai sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan diberlakukannya Sistem Elektronik Akta Cerai (EAC) di seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Cikarang, Panitera, Sekretaris, serta sejumlah pejabat struktural dan fungsional lainnya. Proses pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali, sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara.
Ketua Pengadilan Agama Cikarang Drs. Sodikin, S.H., M.H. , dalam memimpin dalam kegiatan ini bahwa kegiatan ini sebagai bentuk komitmen instansi dalam menjaga integritas, keamanan data, dan tertib administrasi peradilan.
Surat Sekretaris Ditjen Badilag MA RI tersebut mengatur teknis pelaksanaan pemusnahan blanko akta cerai secara serentak di lingkungan peradilan agama, sebagai bagian dari transformasi digital peradilan menuju sistem pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Penerapan Sistem EAC memungkinkan pencetakan akta cerai dilakukan secara elektronik melalui aplikasi resmi Badilag, sehingga seluruh proses menjadi lebih cepat dan dapat dipantau dengan baik. Selain meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sistem ini juga mendorong pengadilan agama menjadi lembaga peradilan yang modern dan bebas dari praktik penyalahgunaan dokumen.
Pengadilan Agama Cikarang menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung kebijakan digitalisasi yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI, serta akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. (lina4pr)