Whatsapp cctv

Informasi Pengadilan

PENGUMUMAN KEDUA LELANG  EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI

HAK TANGGUNGAN

Nomor : 0001/Pdt.Eks.HT/2017/PA.Ckr

Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Cikarang Nomor: 0001/Pdt.Eks.HT/2017/PA.Ckr tanggal 14 Februari 2018 tentang pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan dan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi (KPKNL) Nomor S-409/WKN.08/KNL.02/2018 tanggal 16 Agustus 2018, tentang Penetapan Lelang Eksekusi hak tanggungan, Pengadilan agama Cikarang  akan melaksanakan lelang eksekusi Pengadilan dengan perantaraan  (KPKNL) Bekasi dengan cara penawaran lelang melalui internet  (closed bidding) , terhadap aset debitur  PT.Shuket Engineering berupa;

Lot 1  Tiga bidang tanah beserta bangunan Pabrik di atasnya terdiri dari SHGB No 144/Cibuntu seluas 200 m2 atas nama PT Shuket Engineering, SHGB No 145/Cibuntu seluas 600 m2 atas nama PT Shuket Engineering dan SHM No 376/Cibuntu seluas 3.340 m2 atas nama Raden Sugeng Sudrajat terletak di Jl. Kampung Utan Blok C No.18-19 RT.002 RW.04. Desa Cibuntu. Kecamatan Cibitung.Kabupaten Bekasi. Propinsi Jawa Barat dijual satu Paket beserta  Mesin-mesin terdiri dari Moulding Injection Machine TAE-WA TW160 SL, Moulding Injection Machine TAE-WON TW330 SL, Moulding Injection Machine TAE-WON TW330 SL, Moulding Injection Machine TAE-WON TW550 SL, Moulding Injection Machine JET MASTER JM800SPV/2, Moulding Injection Machine JET MASTER JM800SPV/2, Moulding Injection Machine JET MASTER JM800SPV/2, Moulding Injection Machine JET MASTER JM650SPV/2, Moulding Injection Machine JET MASTER JM650SPV/2

Nilai Limit Rp. 18.023.450.000,-         Uang Jaminan Rp. 4.000.000.000,- 

 

Lot 2  Satu Paket Mesin terdiri dari Fanuc Robodrill Fanuc A0480094-b,  CNC Machine Center Quaser MV204, CNC Machine Center Quaser MV184C/10C, CNC Machine Center Quaser MV184C/10C,   CNC Machine Center Quaser MV184C/10C, CNC Machine Center Quaser MV184C/10C, CNC Machine Center Quaser MV184C/10C,  EDM SKM Machine SKM EDM S60,  Machine Center Awea AWEA VP VP 2012, Surface Grinding PROTH PSGS 4080-AHR, VisionWide Machine Center VTEC VF3000 terletak di Kawasan Industri Jababeka II. Jl. Industri Selatan 1 Blok PP. Desa Pasirsari. Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Provinsi Jawa Barat

Nilai Limit Rp. 8.479.500.000,-         Uang Jaminan Rp. 3.000.000.000,-   

 

 Lot 3 Sebidang tanah beserta bangunan pabrik diatasnya sesuai SHGB No 2971/Pasir Sari seluas 1.769 m2  atas nama PT Shuket Engeneering terletak di Kawasan Industri Jababeka II. Jl. Industri Selatan 5 Blok EE No. 3A. Desa Pasirsari. Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Provinsi Jawa Barat

Nilai Limit Rp. 7.883.775.000,-         Uang Jaminan Rp. 1.600.000.000,-   

 

 Lot 4 Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya sesuai SHM No 2629/Mekar Mukti seluas 189 m2  atas nama R Sugeng Sudrajat terletak di Perumahan Cikarang Baru. Jl. Merak Blok H 1 No. 124. Desa Mekarmukti. Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Provinsi Jawa Barat

Nilai Limit Rp. 881.640.000,-         Uang Jaminan Rp. 200.000.000,- 

        

Lelang Akan dilaksanakan pada:

 Hari/Tanggal :  Rabu,  26 September 2018
 Batas Akhir Penawaran :  Pukul 11.00 WIB
 Penetapan Pemenang Lelang :  Pukul 11.00  waktu server (WIB)
Tempat : Kantor Pengadilan Agama Cikarang
Komp. Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi Blok E.2 Ds. Sukamahi Kec. Cikarang Pusat

Syarat-syarat lelang :

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui Email ( closed bidding) dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet (ALI) yang dapat diakses pada alamat domain https//www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat  pada menu”Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
  2. Uang Jaminan Lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) PT BNI (Persero) Cabang Bekasi, masing-masing peserta lelang yang dapat di lihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan.
  3. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit. Penawaran lelang dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir waktu penawaran.
  4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang ditujukan ke nomor VA Pemenang Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
  5. Obyek Lelang di atas, dijual lelang dalam kondisi apa adanya “as is”, dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya-biaya, tunggakan-tunggakan yang ada pada aset di atas, berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli.
  6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual, Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pengadilan Agama Cikarang  Tlp. (021) 89970559 dan KPKNL. Bekasi Tlp. (021) 88088888.

 

Cikarang,  12 September 2018
Panitera.

Ttd

H.  DEDE SUPRIADI, SH,MH