-
Berita
Wednesday, 18 July 2012Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1433 H
(Jakarta, Humas MA RI)
Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor : SE/16/M.PAN/10/2005 Tanggal 10 Oktober 2005 Tentang Penetapan Jam Kerja PNS Pada Bulan Ramadhan disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Suci Ramadhan adalah sebagai berikut :
http://www.mahkamahagung.go.id/rnews.asp?bid=





